Periode Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Setahun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang periode restrukturisasi kredit. Kebijakan tersebut diperpanjang selama setahun dari semula yang berlaku hingga 31 Maret 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK . . .