PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemko Pekanbaru telah mengakhiri pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Meski demikian, operasi yustisi menjaring warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) tetap gencar dilakukan.
Kamis (22/10), petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak lainnya menyisir beberapa lokasi. Di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker.
Dan kebanyakan mereka hanya menggantungkan masker di leher. Belum sampai satu jam puluhan pengendara baik motor maupun mobil terjaring.
Petugas dengan cekatan memberhentikan pelanggar yang menggunakan kendaraan itu. Bahkan tampak mobil dan motor berjejeran. Kemudian, berbaris menunggu giliran teguran yang diberikan petugas.
Dijelaskan penyidik dari Satpol PP Provinsi Riau Iryanto, sebanyak 61 orang terjaring. Mereka diberi teguran lisan dan tertulis. Tampak di sana terdapat juga pasutri yang membawa anaknya lengkap tidak menggunakan masker.
"Dari 61 orang, rincinya 45 orang terjaring karena masker hanya digantung di leher dan 16 benar-benar tidak memakai masker. Jadi mereka yang hanya mengalungkan masker di leher dikenai teguran lisan. Sementara yang benar-benar tidak pakai masker dikenai teguran tertulis," sebutnya yang juga sebagai Kasi Pengerahan dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Riau. Dalam hal itu, menurutnya, lebih kepada kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Sementara untuk efek jera katanya jika sudah terpapar barulah sadar.
"Tugas kami mengingatkan kepada masyarakat agar mereka pakai masker dengan benar. Mungkin kalau kena (Covid-19, red) baru sadar," jelasnya.(sof)