Tuntut Haknya Dipenuhi, FSBSI Demo di Kantor Gubernur Riau

Riau | Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:18 WIB

Tuntut Haknya Dipenuhi, FSBSI Demo di Kantor Gubernur Riau
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) melakukan aksi demokrasi di depan Gerbang Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Kamis (22/10/2020).(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020). Dalam aksinya kali ini, massa meminta pihak Pemerintah provinsi Riau agar mendesak PT Padasa Enam Utama tempat mereka bekerja di Kabupaten Kampar memenuhi hak-hak para pekerja.

Kordinator lapangan FSBSI, Kormaida Sibiro, dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada Gubernur Riau, Syamsuar untuk memanggil direksi PT. Padasa Enam Utama yang tidak memenuhi hak mereka sebagai buruh.


"Segera panggil direksi PT. Padasa Enam Utama dalam 1x24 jam agar memenuhi hak-hak kami. Tolong buka kan hati nurani bapak Gubernur bahwa kami sekarang terombang ambing sepeti buih di lautan," ujarnya.

Selain itu, tuntutan massa lainnya yakni selama mereka bekerja sebagai buruh tidak mendapatkan fasilitas berupa ambulans,  tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk bekerja. Kemudian, cuti masa haid perempuan tidak pernah diberikan.

"Kemudian perumahan air dan listrik tidak layak, slip gaji tidak pernah diberikan, di PHK karena berorganisasi intimidasi status mereka tidak jelas, pengusaha juga menghadirkan pekerja dari luar. Mohon bapak Gubernur Riau dengarkan rakyat kecil ini yang sudah sebulan tidur di dalam tenda biru. Tolong panggil direksi PT. Padasa Enam Utama untuk memenuhi hak kami ini," sebutnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Jonli mengatakan, pada aksi demonstrasi sebelumnya di kantornya, pihaknya sudah menanggapi tuntutan massa dengan mengirim surat kepada pihak perusahaan. 

"Kami sudah menerbitkan nota pemeriksaan kepada pihak pengusaha. Artinya apa yang menjadi tuntutan massa dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi Riau sudah dilakukan," sebutnya.

Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Novriyati, ketika dikonfirmasi Riau Pos perihal tuntutan para karyawan tersebut melalui nomer handphone 081219700XXX tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat melalui WhatsApp, hanya membacanya saja tanpa memberikan balasan. 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook