Duh, 51 Pegawai KPK Dianggap Tak Bisa Dibina Lagi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan aspek-aspek yang menyebabkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menjalani pembinaan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jadi untuk asesmen . . .