Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Golkar Minta Transparan ke Publik

Nasional | Minggu, 09 Mei 2021 - 21:21 WIB

Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Golkar Minta Transparan ke Publik
Puncak Gedung Merah Putih Kantor KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan diambil dari bawah beberapa waktu lalu. (EKA G PUTRA/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pertanyaan kontroversial dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN berbuah polemik. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis berharap agar TWK dapat dilakukan secara objektif agar jangan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Hasilnya juga disampaikan secara transparan agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap Pencegahan, Penanggulangan dan Penindakan korupsi, serta mana saja yang tidak berkontribusi di republik tercinta ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Ahad (9/5/2021).


Lebih lanjut ia mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK. Namun anggota Komisi VIII DPR ini juga meminta transparansi komisi antirasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.

"Saya mengikuti ketika Pimpinan KPK saat melakukan press conference. Dalam keterangan Pimpinan KPK terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak langsung diberhentikan. Apa yang disampaikan oleh Pimpinan KPK tersebut saya apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut," kata John Kenedy.

Seperti diketahui, TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN dan sudah menduduki jabatan senior. TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.

“Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya Pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukkan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan Korupsi," tambah John Kenedy.

Menurutnya, pernyataan Anggota Dewan Pengawas KPK di media masa terkait tidak lulusnya 75 Pegawai KPK dari TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang.

"Sepengetahuan saya pegawai atau pekerja yang ada di KPK terdiri dari polisi, kejaksaan dan kementerian/lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN," ungkap Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.

Ia juga menyatakan jika Pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Begitu pula pekerja dari kejaksaan maupun dari kementerian/lembaga. John Kenedy berpendapat pegawai KPK tersebut dengan sendirinya pernah mengikuti tes wawasan kebangsaan.

"Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik," kata John Kenedy.

Menurutnya, terlebih pegawai KPK juga terdiri dari polisi, kejaksaan dan kementerian/lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat. Namun demikian John Kenedy menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook