JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melempar tanggung jawab mengenai 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima, Ahad (9/5/2021).
Sebelumnya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.
"Dalam konferensi pers (5 Mei 2021, red) kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat bagaimana lebih lanjutnya," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengurus kepegawaian secara otonom, berbeda dengan ASN.
"Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," ujarnya pula.
Sebelumnya, beredar potongan surat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5). Ada pun yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.
Hal itu kemudian menjadi bola salju yang menggelinding di masyarakat, karena di antara 75 pegawai yang dianggap tak memenuhi syarat itu banyak orang-orang yang selama ini memiliki dedikasi, berintegritas, dan punya komitmen tinggi dalam penegakan keadilan tanpa kompromi. Wacana yang muncul, para pegawai yang kritis, berintegritas, cakap, dan memiliki dedikasi tersebut sengaja akan dihabisi.
Meski hal ini dibantah oleh pimpinan KPK dan pemerintah, namun masyarakat sudah terlanjur kurang percaya dengan lembaga antirasuah ini sejak disahkannya UU KPK yang baru hasil revisi Masinton Pasaribu dkk.
Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun