JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap ada win win solution untuk menyelesaikan kasus 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Karena itu salah satu sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Solusi tersebut diharapkan Pangeran lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pimpinan KPK untuk tidak memberhentikan 75 pegawai tersebut. "Kami berharap agar ada win win solution dan langkah-langkah yang bijaksana agar pegawai KPK yang memiliki integritas dan selama ini berprestasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi haruslah tetap dipertahankan," ujar Pangeran kepada wartawan, Selasa (18/5).
Pangeran menambahkan, orang-orang yang memiliki integritas tinggi di KPK memang sudah seharusnya dipertahankan. Sehingga KPK bisa lebih baik ke depannya. "Agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik sebagaimana harapan Presiden dan harapan kita semua," katanya.
Politikus Partai Amanat Nasiona (PAN) ini berharap ada keputusan yang tidak merugikan siapa-siapa terkait 75 pegawai ini. Sehingga KPK bisa terus melakukan kerja-kerja KPK dalam pemberantasan kurupsi. "Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di tanah air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih maju," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujarnya.(jpg)