Ahli Hukum: Tak Kembalikan Uang Jual-Beli yang Sah adalah Penggelapan
PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Sidang dugaan kasus penipuan jual-beli tanah sebesar Rp1,1 miliar dengan terdakwa Sri Deviyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (13/7/2021). Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin . . .