PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pansus DPRD Kota Pekanbaru mulai intens membahas revisi Perda Nomor 5, tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease di Kota Pekanbaru.
Dalam rapat pembahasan pansus ini, yang sebelumnya mayoritas fraksi di DPRD Kota Pekanbaru menolak adanya sanksi denda langsung kepada pelanggar prokes, menjadi pertimbangan dari usulan Pemko tersebut.
Penanggungjawab Pansus, Ir Nofrizal MM menyebutkan, dalam rapat pembahasan bersama TNI-Polri, Kanwilkumham, Pol PP, Dinas Kesehatan, dan juga pihak yang terlibat.
Disebutkannya, dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) ada masukan, dalam hal penindakan tidak boleh ada dua pasal yang berbeda, harus dalam satu pasal. "Sistematikanya mereka yang tahu, bagaimana sistemnya nanti tentu berharap ada masukan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham). Artinya, jangan sampai kita salah dalam pembuatan Perda, yang malah membingungkan masyarakat," jelas Nofrizal usai rapat, Senin (21/6).
Mengenai penindakan yang diterapkan langsung berupa denda sanksi administrasi, diminta jangan sampai ada diskriminasi waktu dan tempat. Artinya jangan hanya jam malam saja, dan jangan tempatnya itu-itu saja. Seperti acara kerumunan, misalkan acara pesta, diminta harus dilakukan penegakan yang maksimal.
Petugas atau Satgas harus stanby. Harus ada disiapkan nomor contact yang menjadi aduan masyarakat.
"Seandainya terjadi pelanggaran prokes harus dikasih ruang untuk sama-sama melakukan pengawasan. Ada nomor hotline ini akan lebih bagus lagi," paparnya.
Soal penolakan yang mayoritas fraksi di DPRD Kota Pekanbaru terkait penerapan sanksi denda? Dijelaskan Nofrizal, pada Perda Nomor 5 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease-19, itu sudah ada nilai denda nya. "Ini kemarin kan karena ada masukan dari Polri, makanya ini masih dalam proses dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sekarang ini kan usulan dari pemerintah itu tidak ada sanksi tertulis, dan lisan. Dan langsung dengan sanksi denda, itu ada Rp100 ribu, Rp500 ribu sampai Rp5juta, macam-macam," ungkapnya.
Dikatakan Nofrizal lagi, dalam pembahasan rapat juga ada penambahan tentang wajib vaksin, ini disarankan harus dilengkapi dengan Perpres nya.
"Katanya ada Perpres Nomor 14 tahun 2021. Ini harus dicantumkan dalam usulan revisi ini. Jangan sampai nanti Perpres tidak mensyaratkan denda atau sanksi, tahu-tahu Perda pakai sanksi, ini kan menyalahi," bebernya lagi.(lim)
Laporan Agustiar, Kota