Revisi Perda Covid-19 Disahkan, Ada Banyak Sanksi

Pekanbaru | Selasa, 13 Juli 2021 - 09:00 WIB

Revisi Perda Covid-19 Disahkan, Ada Banyak Sanksi
(ILUSTRASI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan perubahan atas Perda Nomor 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7). Ada beberapa sanksi tegas yang diberikan bagi pelanggar prokes. Dan Pemko Pekanbaru diharapkan bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Rapat paripurna pengesahan Perda ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, didamping Wakil Ketua Ginda Burnama dan Nofrizal. Sementara Wali Kota Pekanbaru Firdaus diwakili oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


Kepada wartawan, Ketua Pansus Ranperda Nomor 5 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 Roni Pasla menjelaskan, di Pasal 17 ada dua ayat yang diubah sehingga dibuat lebih efektif.

Ia menegaskan, untuk pelanggar prokes secara pribadi didenda Rp100 ribu. Sementara bagi perusahaan didenda Rp500 ribu bagi pelanggar. Bagi perusahaan tak mengindahkan dan abai dengan prokes dikenakan denda Rp 5 juta atau kurungan 3 hari.

"Artinya, semua kalangan bisa disanksi jika tidak mengindahkan prokes dan dendanya dibayar tunai. Ini memang harus disosialisasikan terlebih dahulu," terangnya.

Disampaikan Roni lagi, ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi perda ini. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.


Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi tidak melaksanakan prokes langsung di denda Rp100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Kemudian Pasal 27 menyebutkan, setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, dikenai teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.  Pada Pasal 27A, bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.

Terkait vaksinasi, yang menjadi syarat wajib kepengurusan administrasi di kantor layanan, ini menitiktugaskan kepada perangkat daerah, seperti RT/RW/LPM. Ditegaskan akan ada sanksi jika RT, RW dan LPM tak berpartisipasi dalam menyukseskan vaksinasi.

"Untuk itu, kami minta penegak perda harus tegas, tapi  humanis. Tak pandang bulu," ujarnya.

Roni juga mengimbau, supaya warga tak perlu takut untuk divaksin. "Kalau salah penegak perda-nya dalam menegakkan aturan, laporkan ke kami," terangnya.

Ditambahkan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, setelah paripurna ini, maka penerapannya di lapangan jangan sampai merugikan masyarakat.

"Meski dendanya sudah jelas, kami harapkan penerapan Perda ini tetap mengedepankan prinsip humanis," tambah Hamdani.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah menyelesaikan pembahasannya hingga ranperda ini menjadi perda.

"Sama-sama kita tegakkan (perda, red) ini di tengah masyarakat. Terima kasih kepada semua anggota DPRD yang sudah merevisi Perda No 5 Tahun 2021 ini," ujar Ayat.(gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook