SIDANG PENIPUAN

Ahli Hukum: Tak Kembalikan Uang Jual-Beli yang Sah adalah Penggelapan

Hukum | Rabu, 14 Juli 2021 - 02:05 WIB

Ahli Hukum: Tak Kembalikan Uang Jual-Beli yang Sah adalah Penggelapan
Suasana sidang lanjutan kasus penipuan jual-beli tanah sebesar Rp1,1 miliar milik Elly Mesra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (13/7/2021). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Sidang dugaan kasus penipuan jual-beli tanah sebesar Rp1,1 miliar dengan terdakwa Sri Deviyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dibantu hakim anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH, pada sidang kali ini meminta pendapat saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH dan Sartika SH.


JPU menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Riau (Unri), Erdiansyah SH MH. Erdiansyah menjelaskan tentang kasus pidana yang masuk dalam kategori penggelapan.

"Kalau uang jual-beli yang dilakukan secara sah tidak dikembalikan, maka itu masuk kategori pidana penggelapan," kata Erdiansyah kepada majelis hakim.

Erdiansyah menyebutkan, jika hukum jual-beli tidak sama dengan hukum utang-piutang. Menurutnya itu dua hal yang berbeda.

Dijelaskannya, apabila pihak pertama selaku penjual membatalkan akad jual-beli sepihak, maka dia harus mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak kedua selaku pembeli. Jika itu tidak dilakukan, maka masuk kategori penggelapan uang jual-beli.

Untuk diketahui, kasus ini berawal, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada Elly Mesra tanah seluas 1,2 hektare dengan harga Rp150 ribu per meter yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Terdakwa mengatakan jika tanah ini lokasinya bagus. Prospek ke depannya juga bagus. Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.

Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar. Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikkan nama surat tanah itu secepatnya.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.

Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook