SIDANG PENIPUAN

Diduga Tipu Tipu Teman dalam Jual-Beli Tanah Rp1,1 M, IRT Diadili

Hukum | Jumat, 18 Juni 2021 - 01:05 WIB

Diduga Tipu Tipu Teman dalam Jual-Beli Tanah Rp1,1 M, IRT Diadili
Suasana sidang penipuan jual-beli tanah yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Sri Deviyani, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/6/2021). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Sri Deviyani, seorang ibu rumah tangga (IRT), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/6/2021) sore. Sri Deviyani diduga telah menipu uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar milik temannya, Elly Mesra.

Persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH dibantu hakim anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH.


Elly selaku korban dalam kesaksiannya dalam persidangan menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dan akhirnya korban dan terdakwa menjadi teman akrab.

Kemudian, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektare dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban bahwa lokasinya bagus dan prospektif ke depannya.  Selanjutnya, korban pun bersama suaminya, Said Saqlul Amri, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. 

Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya. Dan disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar.

Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap. Mengenai surat tanah , masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikkan nama surat tanah itu secepatnya.

Karena percaya, Elly  pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Dan terdakwa selalu mengatakan sedang dalam proses. Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. 

"Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar,"sebut Elly.

Kemudian, Elly pun mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengakuan Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bahkan di tanah itu sudah dipasang plang milik Martalena.

Korban pun berusaha menghubungi dan mencari terdakwa. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Saya merasa dizalimi dan ditipu oleh terdakwa. Padahal saya sudah percaya sama dia, karena dia teman saya. Namun, dia tega berbuat zalim kepada saya," ungkap Elly dalam persidangan.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook