PENIPUAN JUAL-BELI TANAH

Jaksa Tuntut Sri Deviyani 3 Tahun Penjara

Hukum | Jumat, 13 Agustus 2021 - 00:02 WIB

Jaksa Tuntut Sri Deviyani 3 Tahun Penjara
Terdakwa Sri Deviyani (kiri), saat mengikuti sidang kasus dugaan penipuan jual-beli tanah, Kamis (12/8/2021) di PN Pekanbaru. (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH menuntut terdakwa Sri Deviyani, dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar kepada Elly Mesra.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan dipotong masa penahanan yang sedang dijalani," ucap JPU Julia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/8/2021).


JPU Julia Rizki Sari SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Sri Deviyani bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Sri Deviyani  melalui kuasa hukumnya Nirwansyah SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan dalam agenda pledoi," ucap hakim ketua Mahyudin  dalam persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Elly Mesra selaku korban dalam kesaksiannya menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.

Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.

Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar. Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.

Mengenai surat tanah itu, lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.

Terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga. Karena percaya, korban Elly Mesra pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa.

Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

"Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu," kata Elly.

Hingga akhirnya pada tahun 2017 lalu, Elly Mesra mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.

Lalu Elly mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengakuan Ibu Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bakan di tanah itu, sudah dipasang plang milik Martalena.

Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan limpahkan ke persidangan di PN Pekanbaru.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook