Datuk Seri Marwan MR: Denda Adat itu Keputusan Serius Terkait Marwah
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ketum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Marwan MR menegaskan bahwa denda adat dapat dijatuhkan apabila memang ada sesuatu perbuatan, tindakan, dan perilaku yang melanggar atau larang pantang . . .