Mantan Sekda Dumai Dituntut 7,5 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU . . .