Pegadaian Ditipu dengan Emas Sepuh Imitasi Rp1 M

Kriminal | Jumat, 09 Agustus 2019 - 10:14 WIB

Pegadaian Ditipu dengan Emas Sepuh Imitasi Rp1 M
Sindikat penipuan emas sepuh imitasi yang ditangkap polisi. (INTERNET)


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Modus penipuan kian beragam. Warga diharapkan waspada dengan beberapa tindak kriminal yang marak terjadi. Salah satunya adalah penipuan dengan modus menyepuh emas. Karena, ada usaha Pegadaian yang ditipu emas imitasi dengan cara penyepuhan emas.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap  tujuh orang karena memalsukan perhiasan dengan modus menyepuh emas. Mereka adalah A, 20; R, 21; SD, 43; S, 52; LY, 19; F, 25;  FR, 23. Mereka melakukan aksi kejahatannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.


Setelah membuat perhiasan palsu, pelaku memakainya untuk transaksi jual beli di dua kantor Pegadaian. Beberapa pelaku ternyata berhubungan keluarga satu sama lain. Tersangka A dan R merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan.

Sedangkan, SD dan S merupakan orangtua dari R dan mertua A, sementara F orang yang mencari perhiasan palsu kemudian memberikan perhiasan tersebut ke FR yang tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh. Kemudian, tersangka lainnya yaitu LY bertugas mengantarkan A dan R ke Pegadaian. Para pelaku diciduk di lokasi berbeda.

Tersangka A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni 2019. Lalu S, LY, F, dan FR dtangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019. “Mereka beli perhiasan imitasi yang harganya puluhan ribu rupiah,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Jumat (9/8).

Dua Pegadaian yang jadi korban mereka yaitu di kawasan Jagakarsa dan Ragunan. Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, pihak Pegadaian pun curiga. Setelah tahu ditipu, pihak Pegadaian pun melapor ke polisi. Dengan cepat polisi menciduk para pelaku.

Akibat hal ini, dua pegadaian tersebut rugi mencapai Rp1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Akhirnya Pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu,” pungkas dia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook