Sindikat TPPO Hargai Ginjal Rp200 Juta, Korbannya Dibayar Rp135 Juta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapat upah Rp200 juta dari hasil penjualan satu ginjal di Kamboja. Dari jumlah tersebut, sindikat mengambil untung Rp65 juta, sisanya menjadi . . .