JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11). Nikita Mirzani menjalani sidang dengan santai. Nikita Mirzani tertawa ketika mendengarkan dakwaan Dito Mahendra yang menyebut mengalami kerugian Rp17.500.000 atas postingan di Instagram yang dibuat ibu tiga anak itu.
Nikita mengenakan kemeja putih modis dan celana panjang biru. Lalu bando bermotif macam di kepalanya serta mengenakan kacamata. Usai sidang, Nikita juga dengan santai menjawab awak media, sebelum dirinya dibawa kembali ke Rutan Serang.
“Ketawa saja, ya kan dengar sendiri dakwaannya,” ujar Nikita ditanya tentang dakwaan terhadapnya.
Dia juga menceritakan soal kondisi kesehatannya di Rutan. “Alhamdulillah baik,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (15/11/2022).
Hanya saja, dia tak menampik mengalami sakit punggung karena memang memiliki penyakit tulang. “Karena tidur pakai matras yang tipis tapi memang harus menyesuaiakan dengan tahanan yang lain,” sebutnya.
Dia mengatakan ada tulang yang bengkok di punggungnya yang ketika kambuh, akan menimbulkan rasa nyeri. Itu juga yang membuatnya harus dilarikan ke RS Bhayangkara beberapa waktu lalu.
“Ada bengkok jadi agak nyeri kalau kambuh sakit, kan memang harus terapi satu minggu sekali,” sebutnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak mengalami banyak kendala selama di tahanan. “Beradaptasi biasa. Teman-teman di dalam kamar baik-baik semua. Karutan baik, penjaga baik, enggak harus beradaptasi, seperti kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani Fahmi Bachmid menegaskan sampai harus bertanya berulang kali di persidangan soal angka Rp17.500.000 itu.
“Saya tanya apakah tidak salah ketika kerugian Rp17.500.000 yang membuat kehebohan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum,” ungkapnya.
Entah bercanda atau tidak, Fahmi menyebut Nikita Mirzani sedang menulis naskah untuk membuat film tentang Rp17.500.000 itu.
“Dia lagi menulis membuat film Rp 17.500.000,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman