Pemkab/Pemko Diminta Segera Tetapkan UMK
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.294.625,56, Kamis (16/11) lalu. Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemko) se-Riau . . .