PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.294.625. Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mulai membahas upah minimum kota (UMK) 2024 pekan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir SH MIP menyebutkan, UMK Pekanbaru 2023 sebesar Rp3,3 juta. Untuk penetapan besaran atau kenaikan UMK yang baru akan diusulkan pada rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Rapat bersama akan dilakukan dalam pekan ini.
Ia menambahkan, rapat tersebut akan dihadiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Direcanakan rapat pembahasan UMK dilaksanakan di Kantor Disnaker Pekanbaru.
”Rapat pembahasan UMK Kota Pekanbaru akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Rabu 22 November 2023 mendatang,” ujar Syamsuwir, Ahad (19/11).
Ia menambahkan, rapat untuk pembahasan UMK Kota Pekanbaru 2024 punya batas waktu hingga akhir November 2023. Untuk itu, diharapkan rapat dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni pekan ini.
”Batas akhir pembahasan UMK Kota 30 November 2023. Itu untuk usulan bahas soal besaran UMK kota,” tambahnya.
Syamsuwir tidak menjelaskan perkiraan kenaikan UMK untuk tahun 2024 mendatang. Kenaikan UMK akan dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan itu nantinya.
Selannya setela itu baru berlanjut pada penetapan UMK. Seperti penetapan UMP yang tentunya ditetapkan provinsi. ”UMP ditetapkan oleh provinsi dan UMK oleh kabupaten/kota,” terangnya.
Ditanya apaka Disnaker Pekanbaru punya angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang bisa digunakan sebagai tolak ukur dan acuan penetapan UMK nantinya. Dia jelaskan sudah ada formulanya sendiri untuk hitung UMK.
”Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan,” tutupnya.(ilo)