MK Kabulkan Usia Capres Cawapres Paling Rendah 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menyatakan bahwa batas usia . . .