Vaksinasi Upaya Perlindungan dari Covid-19 saat PTM

Pekanbaru | Rabu, 23 Maret 2022 - 09:13 WIB

Vaksinasi Upaya Perlindungan dari Covid-19 saat PTM
Sejumlah pelajar mencuci tangan sebelum melaksanakan proses belajar tatap muka (PTM) di SMP Negeri 25 Pekanbaru, Jalan Kartama, beberapa waktu lalu. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Vaksinasi menjadi syarat mutlak di Pekanbaru bagi siswa yang ingin mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Vaksinasi adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan dari Covid-19 saat PTM berlangsung.

Kewajiban vaksinasi dituangkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melalui surat edaran (SE). Dalam edaran ini vaksin menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun hingga saat ini, sejumlah peserta didik masih ada yang belum menjalani vaksinasi. Mereka pun harus mengikuti pembelajaran secara daring.


Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Senin (21/3) meminta agar peserta didik bisa menjalani vaksinasi. Hal ini sebagai upaya perlindungan peserta didik dari Covid-19 saat PTM di lingkungan sekolah.

"Surat edaran itu tetap kita berlakukan. Karena itu (vaksinasi) untuk kondisi sekarang itu yang paling tepat," ujar dia.

Ia mendorong orang tua peserta didik agar segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan terdekat agar bisa suntik vaksin. Karena anak usia dari 6 tahun sudah bisa mendapat suntik vaksin sebagai perlindungan mereka dari Covid-19.

Maka kebijakan wajib vaksin ini bagi peserta didik telah mulai berlaku sejak satu bulan lalu. "Ini untuk kekebalan tubuh anak," ulasnya.

Apalagi saat ini Kota Pekanbaru masih menerapkan PPKM level 3. Sebaran kasus Covid-19 masih cukup tinggi, maka vaksinasi diperlukan sebagai upaya perlindungan diri.

"Tapi mayoritas peserta didik ini sudah suntik vaksin. Hanya beberapa persen saja lagi yang belum vaksin," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pekanbaru mengeluarkan edaran terkait siswa yang belum suntik vaksin Covid-19 dianjurkan tidak melaksanakan PTM.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Disdik Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19. Di dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.

Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting. (ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook