TOKYO (RIAUPOS.CO) – Mudahnya proses kepemilikan mobil di Indonesia mulai terasa dampak negatifnya. Karena sangat gampang bagi siapa pun untuk memiliki kendaraan roda empat, masalah yang kerap muncul saat ini yang jelas adalah kemacetan.
Selain itu, tak tersedianya lahan parkir memadai juga bikin repot pengguna jalan lainnya. Sering viral di media sosial (medsos), banyak pemilik kendaraan bermotor roda empat yang tak memiliki lahan parkir, memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.
Imbasnya jadi memakan badan jalan, baik di jalan raya atau jalan perumahan yang kemudian bikin susah warga atau pengguna jalan lainnya. Kemudian sering juga, beberapa aksi penyelamatan dalam keadaan darurat seperti pemadam kebakaran harus terkendala warga yang parkir mobil sembarangan.
Soal mudahnya memiliki mobil di Indonesia tampaknya berbanding terbalik dengan di Jepang. Beberapa waktu lalu, berkat unggahan netizen Fredy Mardiyantoro di Instagram dengan akun @fredyfre, dirinya membuat video singkat mengenai aturan kepemilikan mobil di Jepang.
Dan ternyata susah. Aturan paling minim yang wajib ditaati adalah sang pemilik mobil sebelumnya harus sudah memiliki lahan parkir atau garasi yang memadai terlebih dahulu. Baru kemudian diikuti oleh rangkaian syarat dan aturan lainnya.
Benaran susah, memiliki mobil di Jepang nyatanya memang tak mudah. Dilansir dari laman LeaseJapan, ada segudang aturan dan syarat yang harus diikuti saat ingin memiliki mobil di Negeri Sakura itu.
Di Jepang, harga sebuah mobil utuh, baik second atau baru tidak mencerminkan biaya kepemilikan mobil yang sebenarnya maupun harga pembelian aktual yang akan Anda bayarkan “di luar pintu”. Sebaliknya, harga mobil tersebut hanya mencakup harga beli mobil dan pajak konsumsi.
Ada harga lainnya yang mesti Anda bayarkan lebih tinggi bila Anda ingin memiliki mobil untuk mengurus beberapa syarat lainnya. Pertama, adalah biaya pendaftaran kendaraan. Biaya ini tidak mutlak alias relatif terhadap seberapa banyak proses yang Anda bersedia atau mampu selesaikan sendiri.
Sebelum memiliki mobil, calon pemilik mobil harus mengurus dan melengkapi dokumen dari kantor lingkungan, pemilik, dan kantor polisi setempat. Ini harus dibawa ke kantor pendaftaran kendaraan untuk mendaftarkan mobil Anda. Dan ribetnya lagi, tak satu pun dari proses ini tersedia dalam bahasa Inggris.
Selanjutnya ada yang namanya shaken inspection. Kalau dokumen pendaftaran kendaraan sudah lengkap, shaken inspection atau umumnya disebut sebagai “inspeksi kendaraan” juga harus dilengkapi.
Ini adalah inspeksi 60 poin wajib, yang mencakup peralatan keselamatan penting (lampu depan dan lampu indikator) dan peralatan fungsional (ban dan penyejajaran roda, rem, speedometer, emisi, suspensi, kemudi, poros penggerak, knalpot, mesin (kebocoran oli atau cairan pendingin ), dll.
Shaken inspection diperlukan untuk registrasi awal saat pembelian mobil baru, tiga tahun setelah pendaftaran awal mobil baru dan setiap dua tahun setelah itu selama-lamanya mobil harus mengikuti pengecekan berkala setiap dua tahun sekali.
Duit lagi, dan biaya akhir dari setiap shaken inspection akan bergantung pada berapa banyak suku cadang yang diganti oleh mekanik agar kendaraan Anda lulus inspeksi. Biaya untuk inspeksi mobil dari luar negeri cenderung 20 persen lebih tinggi dari pada yang setara di dalam negeri atau biasanya biaya inspeksi berada di kisaran JPY 100 ribu dan 200 ribu atau berkisar Rp11 jutaan sampai Rp22 jutaan.
Kemudian ada rangkaian pajak yang harus ditaati. Selain pajak kendaraan tahunan berdasarkan ukuran mesin kendaraan dengan kelipatan 500 cc. (0-500 cc, 500-1000 cc dll) yang harganya juga tidak murah, ada pajak lainnya yakni pajak berat dan pajak perolehan.
Pajak berat didasarkan pada berat trotoar yang tercantum pada sertifikat kendaraan yang diinspeksi, diukur dengan kelipatan 500 kg. Pajak ini dibayarkan saat membeli mobil baru atau saat memperbarui shaken inspection. Pajak berat dijalankan antara JPY 10.000 hingga 80.000 setiap kali atau berkisar Rp 1-8 jutaan.
Terakhir adalah harus memiliki asuransi. Dan ini wajib. Pertanggungan asuransi ini diwajibkan secara hukum dan melindungi pengemudi dari tanggung jawab jika pihak ketiga mengalami cedera dalam kecelakaan karena kesalahan.
Polis dibeli sebagai bagian dari proses shaken inspection tadi dan mencakup periode shaken inspection. Asuransi wajib dapat dikenakan biaya antara JPY 30 ribu hingga 40 ribu atau berkisar Rp3,5 juta sampai Rp5 jutaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman