Sekolah Dilarang Tetapkan Syarat untuk Pengambilan Ijazah

Pekanbaru | Selasa, 07 Juni 2022 - 08:22 WIB

Sekolah Dilarang Tetapkan Syarat untuk Pengambilan Ijazah
Aristo (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, meminta para orangtua siswa untuk tidak mengikuti aturan atau syarat dalam pengambilan ijazah SMA yang dibuat oleh sekolah. Karena tidak ada syarat apapun untuk pengambilan ijazah siswa SMA di Riau. 

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA Aristo, setelah adanya laporan pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dalam bentuk sejumlah semen. Kejadian itu terjadi di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).


"Tidak ada syarat apapun untuk pengambilan ijazah. Kecuali hutang-hutang pribadi siswa, seperti hutang berkaitan dengan uang sekolah atau ada pembelian sebelumnya. Tapi saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, supaya itu tidak mempersyaratkan untuk pengambilan," katanya.

Bahkan Aristo menyatakan, jika ada hutang siswa, agar satuan pendidikan dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa membebani siswa atau orang tua siswa. Apalagi sampai menahan ijazah. 

"Kalau utang siswa tidak bisa diikhlaskan sekolah, hubungi saya. Saya bilang begitu. Nanti kita selesaikan utang itu," ujarnya. 

Terkait laporan tersebut, Aristo mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dengan sejumlah semen. 

"Kami sudah klarifikasi, berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Itu denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," ujarnya.

"Sedangkan kalau terkait pembagian ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tau itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," sambungnya. 

Ditanya denda semen itu bagi siswa yang kena sanksi, apakah siswa bisa mengambil ijazah tanpa harus membayar denda semen, Aristo menegaskan bisa. "Jadi saya tegaskan, ijazah itu diterima siswa tanpa syarat apapun," sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook