PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengacara murid yang diduga jadi korban kelalaian salah satu sekolah di Pekanbaru, Mirwansyah dan Eva Susanti, mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut. Mereka berkeyakinan, klien mereka menjadi korban kelalaian sekolah saat menghadiri acara perpisahan sekolah tersebut pada 14 Juni 2023 lalu itu.
Mirwansyah pada Rabu (13/12) menyebutkan, akibat kelalaian sekolah itu, kliennya yang berinisial E (12), seorang murid SD, harus menanggung cedera permanen.
”Kami mohon kepada Bapak Kapolda, Kapolresta dan Kasatreskrim untuk mengawasi kasus ini. Semoga dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” pinta Mirwansyah.
Mirwansyah menyebutkan, kelalaian itu terjadi ketika kliennya menghadiri undangan acara perpisahan sekolah. Namun dalam graduation di hall sekolah swasta tersebut terdapat ring basket dan bola saat acara.
”Saat anak kita ini diundang pihak sekolah ikut acara perpisahan, dia terpengaruh atas adanya fasilitas bermain hingga bermain basket dan berlari bersama kawan-kawannya,” ungkapnya.
Saat itulah anak itu terjatuh dan mukanya terbentur dinding dekat tiang basket yang mengakibatkan cacat permanen. Gigi sang anak patah, serta mengalami luka pada kepala, siku dan lutut. Mirwansyah menduga pihak sekolah lepas tangan dan tidak memberikan pertolongan saat insiden berdarah itu terjadi.
”Pihak sekolah malah membiarkan anak kita ini ke UKS sendiri. Harusnya mereka mengawasi anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ini,” terang Mirwansyah.
Bahkan lanjut Mirwansyah, saat gelar perkara di Mapolda Riau pada Selasa (5/12) lalu tidak ada guru atau perwakilan sekolah yang mendampingi anak-anak.
”Dari rekaman dua CCTV, kita tidak melihat pihak berwenang sekolah saat kejadian. Pertanda anak-anak tidak diawasi hingga terjadinya kecelakaan tersebut,” paparnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara di Polda Riau.
”Gelar perkara sudah kita lakukan di Polda Riau tanggal 5 Desember kemarin, kita masih menunggu. Hasilnya ini kan bisa lama, bisa cepat sebenarnya,” ujar Kompol Bery.
Terkait apakah kasusnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Kompol Bery mengaku tergantung hasil dari gelar perkara di Polda Riau. Paling lama, hasil gelar perkara selesai dalam 14 hari kerja.
”Untuk saksi sudah diperiksa dari pihak sekolah. Jumlahnya saya lupa nanti disampaikan,” tutup Kompol Bery.(end)