PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) - TIM gabungan Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggelar razia balap liar di sepanjang jalan Kompleks Perkantoran Bakti Praja, Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (9/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Alhasil, sebanyak 50 unit sepeda motor trondol dan knalpot brong, dan tanpa kelengkapan surat-surat berhasil terjaring razia. Sepeda motor langsung diamankan ke kantor Polres Pelalawan.
Operasi penertiban balap liar dan motor knalpot brong ini dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK MM dan sejumlah pejabat utama Polres Pelalawan.
Dengan melibatkan personel gabungan, dari Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Satnarkoba, dan Sabhara Polres Pelalawan, diturunkan untuk menertibkan motor yang mengunakan knalpot brong dan aksi balap liar.
Saat personel gabungan dari Polres Pelalawan, ketika aksi balap liar di komplek Bakti Praja sempat berusaha kabur. Tapi lokasi sudah dikepung, hingga satu per satu motor yang mengunakan knalpot brong berhasil diamankan.
‘’50 unit sepeda motor yang telah diamankan, didata dan sudah dilakukan penindakan berupa tilang, untuk selanjutnya dilengkapi kembali ke standar oleh pemilik. Selain itu, kendaraan baru bisa diambil setelah pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa. Sedangkan kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi balap liar,’’ terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK, Ahad (10/9).
Diungkapkan mantan Danyon C Sat Brimob Polda Kaltim ini, aksi balap liar atau trek-trekan, merupakan salah satu aksi yang sangat meresahkan warga. Pasalnya, di saat warga beristirahat, suara bising yang ditimbulkan oleh para pengendara balap liar sangat mengganggu keamanan dan ketentraman warga sekitar.
Untuk itu, sambung Kapolres Pelalawan, dengan adanya operasi dan patroli ini, diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya aksi balap liar, serta dapat juga meminimalisir tindak kejahatan yang mengganggu dan meresahkan warga masyarakat.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalan Kuras