APS Bacaleg di Meranti Dicopot

Kepulauan Meranti | Selasa, 07 November 2023 - 11:37 WIB

APS Bacaleg di Meranti Dicopot
Sejumlah APS yang berhasil dicopot Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti di sekitar Kecamatan Tebingtinggi, Senin (6/11/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Kepolisian dan Satpol PP Kepulauan Meranti  membongkar ribuan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif di sembilan kecamatan. 

Penertiban tersebut dilakukan pascaimbauan dilakukan Bawaslu dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rampung dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini.


Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan, hasil dari kegiatan tersebut mereka berhasil menertibkan ribuan APS di seluruh Kepulauan Meranti. Namun yang terekap lengkap baru mencakup dua kecamatan, seperti APS di Pulau Merbau dan Merbau. 

“Sudah ribuan saya rasa. Tapi baru dua kecamatan yang rampung kami rekap baru Pulau Merbau dan Merbau. Jumlahnya 502 alat peraga berupa baliho, spanduk, stiker dan lainnya yang dipasang di kawasan fasilitas umum hingga halaman rumah warga,” ujarnya.

Ia mengaku, seluruh APS yang ditertibkan karena mengandung unsur kegiatan kampanye. Karena sesuai jadwal, masa kampanye itu dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. 

“Jadi sebelum masanya, peserta pemilu dilarang kampanye dalam bentuk metode apapun. Jadi kami mengingatkan, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum tiba jadwalnya,” ujarnya dalam konferensi pers di  Selatpanjang, Senin (6/11).

Jadi, kata Syamsurizal, sebelum masa kampanye tiba, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Mengenai APS yang ditertibkan, seharusnya kata dia, parpol atau caleg tidak memasang alat yang mengandung unsur kampanye seperti citra diri, logo dan nomor urut partai, visi misi dan program. Sebab menurut peraturan, makna kampanye itu menyampaikan visi misi dan program atau citra diri untuk meyakinkan orang untuk memilih. 

“Saat ini rata-rata di spanduk dan baliho yang dipasang adalah citra diri. Baik itu logo partai dan nomor urut partai maupun foto calon dan nomor urut calon itu sudah termasuk bagian citra diri dan dimaknai kampanye. Makanya yang kita tertibkan itu yang memenuhi unsur kampanye,” terangnya.

Dia juga menuturkan, saat ini pihaknya baru menyelesaikan penertiban di tiga kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti. Di antaranya Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Pulau Merbau. (gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook