Empat Debt Collector Ditangkap

Pekanbaru | Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:15 WIB

Empat Debt Collector Ditangkap
Adrian Pramudianto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor Rokan Hilir menangkap empat orang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang.

Sebelumnya, para pelaku yakni MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54) sempat melakukan penculikan terhadap korban bernama Maya Sari (35) di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 17, Kecamatan Balai Jaya, Sabtu (21/10).


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, awalnya para pelaku datang ke rumah korban untuk mencari suami  yang bernama Sumilan. Namun Sumilan sedang tidak di rumah dan hanya bertemu Maya yang merupakan istrinya.

“Lantaran kesal tidak menemukan suami korban di rumah, pelaku menyusun rencana menculik istrinya,” sebut AKBP Andrian, Rabu (25/10). 

Setelah menyusun rencana, pelaku berhasil memancing korban untuk keluar rumah. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Maya dipaksa masuk dan dibawa pergi menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa ke rumah PH dan dikurung di sebuah kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci.

“Mengetahui kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah,” sambungnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui dan aparat kepolisian segera melakukan penangkapan. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua sepeda motor serta handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook