Libur Nataru, ASN Dilarang Cuti
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur . . .