JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah memangkas cuti bersama jelang libur natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah adanya gelombang ketiga Covid-19. Hal ini pun didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebab dianggap sebagai langkah tepat guna mengantisipasi lonjakan kasus kembali.
"Tentu kita belajar dari pengalaman yang lalu-lalu bahwa dalam setiap libur yang berkepanjangan itu akan terjadi lonjakan Covid-19. Pada saat ini covid memang landai, tetapi ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau kemungkinan ada di Indonesia," kata Dasco di Jakarta, Rabu (27/10).
Pemerintah pun juga telah mengeluarkan regulasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk mengatur libur natal dan tahun baru 2022 ini. Diharapkan pengaturan libur ini bisa mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air. Oleh karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia," jelas dia.
Namun begitu, ia meminta kepada pemerintah untuk segera mempersiapkan perangkat yang ada perihal sosialisasi pemangkasan cuti bersama natal dan tahun baru ini secara masif. Dengan begitu, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut guna membantu pencegahan gelombang ketiga Covid-19 yang sangat dihindarkan terjadi di Indonesia.
"Kami meminta juga untuk mempersiapkan perangkat yang ada sehingga kesiapan-kesiapan di lapangan termasuk mempersiapkan sosialisasi di masyarakat itu siap. Dan tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga, di mana kita tidak hendaki seperti rumah sakit penuh, kekurang oksigen dan kurangnya penanganan dan lain-lain tdk terjadi di Indonesia," harap Dasco.
Seperti diketahui untuk mencegah mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru, pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 karena pandemi Covid-19. Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (27/10).(jpg)