276 Mobil Dinas Dikembalikan

Pekanbaru | Sabtu, 15 Juni 2019 - 11:24 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hingga Jumat (14/6), jumlah mobil dinas yang dikembalikan kepejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pascadikumpulkan saat cuti lebaran sudah mencapai 276 unit. Sedangkan mobil dinas yang masih dikumpulkan di halaman belakang Gedung Daerah Riau, tersisa 335 unit.

Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi saat dikonfirmasi melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah M Arifin mengatakan, mobil dinas yang sudah dikembalikan tersebut adalah mobil dinas jabatan yang sudah lunas pembayaran pajak. Sedangkan yang masih ditahan adalah mobil dinas yang belum lunas pajak serta mobil operasional.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

‘’Memang dari perintah gubernur, mobil dinas yang boleh diserahkan adalah yang sudah lunas pajak tahunan. Sedangkan untuk mobil operasional, akan ditata ulang pendistribusiannya sehingga tidak dikembalikan dahulu,” katanya.

Arifin merincikan, ke-276 unit mobil dinas yang sudah diserahkan tersebut terdiri dari tiga unit mobil dinas eselon I, 41 unit mobil dinas eselon II, 206 mobil dinas eselon III dan enam unit mobil operasional yang mendapatkan izin Gubernur karena untuk keperluan khusus.

‘’Sedangkan untuk 335 unit kendaraan yang masih tersisa, yakni 12 unit mobil eselon II, 58 unit mobil eselon III dan 265 kendaraan operasional. Jumlah ini masih akan berkurang karena ada beberapa pejabat yang mengurus pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Indra Putrayana saat dikonfirmasi perihal jumlah nilai kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut juga mengaku belum bisa mengungkapkan jumlahnya. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan.

‘’Memang ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak, tapi kalau untuk jumlahnya masih pendataan sekarang jadi belum lengkap,” sebutnya.

Menurut Indra, pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut bukan dibebankan kepada pribadi atau orang yang menggunakan. Namun dibayarkan oleh daerah, sehingga ia menduga tertunggaknya pembayaran tersebut karena pihak bendahara lupa untuk melakukan pembayaran.

‘’Akibat banyaknya kendaraan jadi mungkin tidak terdata kalau hanya mengandalkan bendahara. Seharusnya yang menggunakan mobil tersebut lah yang mengecek di STNK kapan jatuh tempo pembayaran pajaknya,” katanya.

Dari pengecekan awal yang pihaknya lakukan, ada kendaraan dinas yang tertunggak pajaknya mulai dari satu tahun, dua tahun dan bahkan ada yang lima tahun. Untuk pajak yang tidak dibayarkan hingga lima tahun, pilihannya menduga kendaraan tersebut adalah kendaraan sitaan yang sebelumnya digunakan oleh mantan pejabat.

‘’Kemungkinan mantan pejabat yang sudah pensiun tapi masih mengusai kendaraan itu yang tidak bayar pajak hingga lima tahun,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook