Agar Jemaah Calon Haji Tidak Terpapar Covid-19, Simak Imbauan Kemenag!
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jemaah calon haji (JCH) tahun 2022 diwajibkan menyertakan tes PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan. Apabila hasil tes dinyatakan positif, maka keberangkatannya bisa tertunda. Kepala Biro Humas, Data, . . .