Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Calon Haji Mulai 9 Mei

Nasional | Senin, 02 Mei 2022 - 23:59 WIB

Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Calon Haji Mulai 9 Mei
Sejumlah jemaah calon haji dan umrah mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Banten. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memang belum menetapkan nama-nama jemaah calon haji (JCH) yang berangkat tahun ini. Kemenag diminta melakukan sejumlah antisipasi supaya kuota 100.051 jemaah bisa terserap maksimal.

Seperti ketentuan yang ditetapkan Kemenag, JCH yang berhak berangkat haji tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu. Ketentuan lainnya adalah usianya di bawah 65 tahun sebagaimana regulasi Arab Saudi.


Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, tahapan terbaru dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2022 yang sudah selesai adalah Keputusan Presiden (Keppres) 5/2022 tentang BPIH 2022. Embarkasi Aceh menjadi yang termurah dengan harga Rp35,6 juta. Sementara embarkasi Makassar menjadi yang termahal dengan harga Rp42,6 juta.

Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan JCH. Kemenag sudah memiliki list atau daftar JCH berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.

“Kami berharap tahapan ini bisa dimulai pada 9 Mei,” katanya.

Selain adanya tahapan konfirmasi kepada masing-masing JCH, ada juga tahapan pelunasan ongkos haji. Tahapan ini diperuntukkan bagi JCH yang menarik uang pelunasannya. Mereka tetap berhak berangkat dengan syarat melunasi ongkos haji sesuai ketentuan Keppres 5/2022. Proses konfirmasi kesiapan keberangkatan itu bisa dilakukan JCH dengan mendatangi bank penerima setoran (BPS). Begitu pun JCH yang harus melunasi ongkos haji.

Hilman menjelaskan, ketentuan terbaru adalah JCH paling tua yang bisa berhaji tahun ini kelahiran 30 Juni 1957. Ketentuan itu sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan, persiapan haji yang digeber Kemenag tidak hanya di dalam negeri. Mereka juga terus menyiapkan seluruh pelayanan haji di Saudi. Mulai akomodasi, katering, hingga transportasi jemaah.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI memanfaatkan masa reses dengan membagi tim untuk mengecek kesiapan masing-masing embarkasi. Tak terkecuali anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina yang mendapat jatah mengecek di embarkasi Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil serap aspirasi dan pengawasannya, kebijakan pelaksanaan haji belum tersosialisasi secara maksimal. Akibatnya, masih ada JCH yang kebingungan. Misalnya terkait ketentuan usia JCH yang boleh berangkat. Kemudian soal vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Pihaknya meminta kanwil Kemenag seluruh Indonesia menyosialisasikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Saudi itu.

“Agar dapat secara efektif dipahami oleh jemaah haji, “ ucap dia.

Diakuinya, ukuran kesehatan memang tidak sepenuhnya dari usia. Sebab, banyak JCH yang usia 80 tahun masih sehat. Sebaliknya, tidak sedikit pula yang usia 40 tahun, tapi memiliki penyakit. “Tetapi, bagaimanapun juga, kita harus menghargai otorisasi dari kebijakan pemerintah Saudi,” tutur Selly.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook