Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMK
SIAK (RIAUPOS.CO) -- Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.047.527.10. Besarnya UMK Siak 2020 setelah sebelumnya dilakukan revisi usulan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan formula nasional yakni . . .