KUANTANSINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua I DPRD Kuansing Zulhendri memimpin rapat paripurna masa sidang III 2019 tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2020, Selasa (26/11).
Fraksi menyoroti besaran tunjangan penghasilan pegawai. Sementara, bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara.
Seperti yang disampaikan Fraksi Golkar yang dibacakan juru bicaranya Dr Adam SH MH. Ia menyoroti soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus mempertimbangkan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Anehnya, pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati, ditanyakannya, mengapa juga mendapat TPP. Diperkirakan mendapat TPP sebesar Rp60 juta dan Rp50 juta setiap bulannya.
"Tunjangan penghasilan ini tak pernah dibahas sebelumnya. Dan atas dasar apa tunjangan PNS itu diberikan kepada bupati dan wabup. Bukankah bupati dan wabup itu pejabat negara. Apakah itu sesuai aturan," tanya Adam.
Di hadapan Bupati Mursini, Sekda Dianto Mampanini dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, Adam mengingatkan, sesuai Permendagri Nomor 33/2019 bahwa penyusunan APBD harus sejalan untuk pembangunan yang berkualitas.
"Sudah seharusnya mengacu pada visi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus berbanding lurus dengan capaian pembangunan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri mengatakan, penyusunan APBD 2020 harus terukur dan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Selain itu, harus menggambarkan secara tegas pembangunan yang bermuara untuk mengurangi kesenjangan pembangunan.
"Penyusuan RAPBD 2020, kita berorientasi kepada anggaran berbasis kinerja. Maka dana yang dianggarkan harus terukur secara jelas kinerjanya," ungkapnya.(jps)