TERBESAR SEPANJANG TAHUN 2022

BNN RI Musnahkan 25 Ton Ganja di Mandailing Natal

Sumatera | Sabtu, 12 November 2022 - 17:05 WIB

BNN RI Musnahkan 25 Ton Ganja di Mandailing Natal
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat melakukan pemusnahan batang ganja yang ditemukan di wilayah hutan di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Mandailing Natal, Kamis (10/11/2022). (BNN RI UNTUK RIAUPOS.CO)

MANDAILING NATAL (RIAUPOS.CO) -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menemukan ladang ganja ilegal yang berada di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung. Ada sebanyak 50 ribu batang ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 25 ton.

Hal ini diungkapkan langsung Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Sabtu (12/11/2022).


Dikatakan dia, sebelumnya pemusnahan telah dilakukan pihaknya secara langsung di lokasi penemuan ladang ganja. Yakni di wilayah hutan di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Mandailing Natal. Dengan ketinggian wilayah mencapai 1.265 MDPL.

Adapun luas lahan yang ditanami batang ganja mencapai 5 hektare. "BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja terbesar sepanjang tahun 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara," ungkapnya.

Keberhasilan ini, sambung dia, merupakan kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Di mana tim berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan pesawat terbang tanpa awak, serta proses penyelidikan tim di lapangan.

"Tinggi tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar antara 50 hingga 170 cm dengan kemiringan lereng 45 derajat. Total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 25 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman hanya 50 cm," jelasnya.

Pemusnahan ladang ganja yang berada pada kawasan curam tersebut melibatkan 152 personel. Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.

"Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," paparnya.

Ditambahkan dia, pada saat pemusnahan, yakni 10 November lalu, menjadi momentum bagi Bangsa Indonesia dalam mengenang jasa para pejuang kemerdekaan melalui peringatan Hari Pahlawan.

Di hari bersejarah itu, BNN mengajak seluruh Bangsa Indonesia untuk turut mengambil peran sebagai pahlawan bagi bangsanya sendiri dalam perang melawan narkoba. Hal ini Dikatakan Brigjen Roy sesuai dengan tagline yang digelorakan Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, War on Drugs atau Perang Melawan Narkoba.  

"Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN RI diharapkan dapat menyulut kembali semangat generasi muda untuk bangkit dan tetap berkarya di tengah gempuran ancaman Narkoba serta menjadi tauladan atas nilai-nilai luhur kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook