20 Desa Persiapan Akan Didefinitifkan

Rokan Hulu | Selasa, 26 September 2023 - 11:21 WIB

20 Desa Persiapan Akan Didefinitifkan
Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menargetkan tahun 2025 mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat keputusan terkait penetapan nama dan kode desa definitif.

Terhadap 20 desa persiapan pemekaran di Kabupaten Rohul yang kini tahap verifikasi oleh Tim Kemendagri. Karena Pemerintah Pusat memberlakukan moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa.


Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sesuai terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.1-1/8000/SJ, tertanggal 9 November 2022.  Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul Prasetio melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH menjawab Riau Pos, Senin (25/9), terkait proses verifikasi pengusulan kode desa definitif terhadap 20 desa persiapan di Rohul.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau telah merekomendasikan permintaan kode desa definitif, terhadap 20 desa persiapan di Rohul ke Kemendagri.

 Pasalnya, Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rohul telah disetujui oleh DPRD pada akhir Desember 2020 lalu hingga Ranperda tersebut telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

’’Proses penetapan 20 desa persiapan di Rohul menjadi desa definitif telah melalui proses tahapan yang cukup panjang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang menunggu terbitnya kode desa dari Kemendagri, mudah-mudahan diawal Tahun 2025 telah terbit kode desa di Rohul,’’ sebutnya.

Asnawi mengakui, untuk kelengkapan dokumen dan berkas pengusulan kode desa terhadap 20 desa pemekaran telah dilengkapi atas saran dari Tim Kemendagri dari konsultasi yang dilakukan Tim Pemerintah Provinsi Riau.

”Secara umum untuk kelengkapan persyaratan pemekaran 20 desa persiapan di Rohul telah dipenuhi sesuai proses dan mekanisme serta dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataaan desa. Mesti diberlakukan moratorium, prosesnya sudah harus dilalui dan persyarata dokumen dan berkas telah dilengkapi,’’ katanya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook