JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut pemberhentian Muhammad Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar karena dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia diduga melakukan politik praktis dan menyalahgunakan wewenangnya selaku Pj Bupati yang merupakan ASN aktif. Di mana mereka dituntut untuk netral dalam politik.
“Salah satunya, soal itu (tidak netral, red),” kata Tito di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Tito tidak merinci satu per satu ‘dosa’ apa yang dilakukan Firdaus, sehingga dia kehilangan posisi sebagai orang nomor satu di Kampar itu. Namun, mantan Kapolri itu menegaskan akan menindak tegas dan akan memproses setiap laporan masyarakat tentang ketidaknetralan kepala daerah.
Seperti diketahui, Muhammad Firdaus diberhentikan dan mengangkat Hambali sebagai Pj Bupati Kampar, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.36598 Tahun 2023 ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat atas nama Direktur Otonomi Daerah tertanggal 13 Desember 2023.
Muhammad Firdaus sendiri baru menjabat sebagai Pj Bupati Kampar lebih kurang tujuh bulan sejak dilantik pada 25 Mei 2023 lalu menggantikan Kamsol. Sementra, Hambali sendiri baru dilantik sebagai Sekda Kampar pada 10 November 2023 lalu oleh Muhammad Firdaus.
Laporan: Yusnir
Editor: Edwar Yaman