BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengaku belum menerima SK Menteri Dalam Negeri Menteri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkat pemberhentiannya dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar.
‘’Jika itu penilaian dan keputusan dari Mendagri ya kita hormati, karena itu yang terbaik bagi Kampar. Kita masih menunggu yang aslinya, untuk sementara itu adanya," jelas Firdaus saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) malam.
Firdaus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dengan adanya informasi pergantian Penjabat Bupati Kampar ini.
‘’Masyarakat tetap tenang menghadapi persoalan ini. Tentu pimpinan memberikan yang terbaiklah untuk daerah Kampar. Mudah-mudahan Kampar bisa lebih maju dan lebih sejahtera di bawah pimpinan penjabat yang baru," imbau Firdaus.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemberhentian Muhammad Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar karena dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia diduga melakukan politik praktis dan menyalahgunakan wewenangnya selaku Pj Bupati yang merupakan ASN aktif. Di mana mereka dituntut untuk netral dalam politik.
“Salah satunya, soal itu (tidak netral, red),” kata Tito di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Tito tidak merinci satu per satu ‘dosa’ apa yang dilakukan Firdaus, sehingga dia kehilangan posisi sebagai orang nomor satu di Kampar itu. Namun, mantan Kapolri itu menegaskan akan menindak tegas dan akan memproses setiap laporan masyarakat tentang ketidaknetralan kepala daerah.
Diketahui, M Firdaus baru menjabat sebagai Pj Bupati Kampar lebih kurang tujuh bulan atau sejak dilantik pada 23 Mei 2023 lalu menggantikan Kamsol. Sebagai pengganti Firdaus, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Hambali. Hal ini berdasarkan salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.36598 Tahun 2023 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat atas nama Direktur Otonomi Daerah tertanggal 13 Desember 2023.
Dalam petikan surat tersebut tertulis memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomni Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman