PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Pemberhentian Firdaus tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, tertanggal 13 Desember 2023.
Dalam surat tersebut tertulis menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau: Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Mendagri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomni Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut.
“Belum ada terima surat itu,” kata Elly, Senin (18/12/2023).
Saat ditanyakan apakah sebelumnya pihaknya ada mengajukan usulan nama-nama Pj Bupati Kampar. Elly juga menyebutkan tidak ada, namun hal tersebut bisa saja berdasarkan evaluasi Kemendagri.
“Tidak ada kami mengusulkan. Itu mungkin kebijakan pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi,” sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Edwar Yaman