Diduga Terlibat Aksi Curas, 2 Oknum Mahasiswa di Rohul Ditangkap

Rokan Hulu | Minggu, 22 Januari 2023 - 22:00 WIB

Diduga Terlibat Aksi Curas, 2 Oknum Mahasiswa di Rohul Ditangkap
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito (ISTIMEWA)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dua oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Team Resmob Polres Rohul, Jumat (20/1/2023). Mereka adalah FIP (22) dan FA (23), warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Keduanya ditangkap di Desa Pematang Berangan diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor (ranmor) dengan korban inisial AF di depan Astaqa MTQ Rohul. Tepatnya di salah satu warung penjual kelapa muda di Desa Pematang Berangan, Jumat (20/1) dini hari pukul 02.00 WIB.


Korban yang merasa tidak senang atas apa yang dia alami melaporkan ke Polres Rohul untuk dilakukan pengukapan pelaku tersebut. Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (22/1/2023) melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH membenarkah penangkapan itu.

‘’Saat ini kedua tersangka berinisial FIP dan FA beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6919 MF telah diamankan di Polres Rohul. Untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,’’ ujarnya.

Raja belum bisa memastikan, apakah kedua oknum mahasiswa itu pernah melakukan aksi serupa terhadap korban di daerah lain.

‘’Kami masih melakukan penyidikan intensif dan melakukan pengembangan dari pemeriksaan keterangan kedua tersangka dan saksi-saksi nantinya. Tersangka FIP dan FA telah mengakui di depan penyidik, telah melakukan aksi curas di Desa Pematang Berangan, Jumat (20/1) lalu ’’ jelas mantan Kapolsek Tambusai Utara itu.

Dia menjelaskan, aksi curas kendaraan bermotor dengan TKP di depan Astaqa MTQ Rohul berawal Kamis (19/1) pukul 22.00 WIB. Pelapor menjemput kawannya sebagai saksi atas nama Solatiah dari tempat kosnya yang beralamat di Desa Pematang Berangan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Street.

Kemudian pelapor minum di salah satu warung Kopi di depan Hotel Sapadia Pasirpengaraian. Setelah itu pindah nongkrong di belakang Astaka MTQ Rohul hingga Jumat (20/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dikarenakan saksi tidak bisa pulang. Pasalnya pintu rumah tertutup oleh temannya, lalu pelapor dan saksi pindah tempat duduk di depan Astaqa MTQ, atau tepatnya di depan Islamic Center Rohul di salah satu warung penjual kelapa muda.

Setelah itu, tiba-tiba datang 10 orang tak dikenal menggendarai 6 (enam) unit sepeda motor menghampiri pelapor dan menanyakan kepada pelapor dan saksi, kenapa duduk di sini sampai jam segini.  Lalu dua dari 10 orang tak dikenal itu tiba-tiba langsung memukul bagian wajah pelapor 2 kali dan mengambil seperda motor dengan nopol BM 6919 MF. Selain itu, FIP dan FA juga meminta uang tebusan Rp5 juta kepada pelapor.

Karena ketakutan, pelapor meminta kurang uang tebusan menjadi Rp3 juta, seraya mengatakan, kalau mau mengambil sepeda motor ini, hubungi ke nomor 0822844442xx atas nama Afis. Lalu, saksi diantar ke kosannya dan pelapor diantar ke tempat temannya. Dengan nekat pelaku merampas dan membawa kabur sepeda motor milik pelapor tersebut, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

 

Atas laporan pengaduan pelapor, Jumat (20/1) pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana curas tersebut.  Selanjutnya dari penyelidikan, Tim Resmob mengetahui kedua pelaku curas sedang berada di Jalan Aur Cinu Desa Pematang Berangan. Kedua terduga pelaku curas berhasil ditangkap beserta mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dengan nopol BM 6919 MF.

 

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook