PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini sering beraksi di ruas jalan pintas Kompleks Bina Praja Pemda Rohul Pasirpengaraian menuju Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Pelaku curas berinisial AA (29) merupakan warga Boncah Togonang Desa Rambah Tengah Hilir (RTH) Kecamatan Rambah ditangkap, Kamis (6/4/2023), pukul 23.00 WIB. Tepatnya di salah satu warung yang berada di simpang MAN 1 Rohul Pasirpengaraian.
Terungkapnya pelaku tindak pidana curas tersebut, sehubungan dengan adanya korban Dian Tantri (27) atas peristiwa curas yang dialaminya, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.40 WIB saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di ruas jalan pintas Kompleks Perkantoran Bina Praha Pemda Rohul menuju kampus UPP.
Pelaku dalam aksinya, menakuti korban dengan sebilah pisau dapur dan berhasil membawa kabur tas selempang milik korban yang berisikan uang dan handphone.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH kepada Riaupos.co, Jumat (7/4/2023) menyebutkan, terungkapnya pelaku curas AA yang sering beraksi di ruas jalan Kompleks Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul menuju Kampur UPP.
Berawal, Kamis (6/4/2023) pukul 21.00 WIB, Kapolsek Rambah Hilir Ipda Debi Azhar SH MH bersama dengan Tim Resmob Polres Rohul dan anggota Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi, bahwasanya handphone milik korban Dian Tantri dikuasai oleh seseorang berinisial Rj.
Kemudian dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi saudara Rj sedang berada di jalan lingkar Km 4 Pasirpengaraian. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang pimpin Kapolsek Rambah Hilir mengamankan Rj. Dari keterangan saudara Rj handphone tersebut dia dapatkan dari pelaku AA. Lalu tim segera melakukan pengejaran sampai ke Desa RTH. Tim berhasil mengamankan pelaku AA yang berada di salah satu warung di simpang MAN 1 Rohul.
‘’Saat dilakukan interogasi, pelaku AA mengakui telah melakukan tindak pidana curas yang terjadi Rabu (5/4/2023) di jalan pintas Kompleks Perkantoran Pemda Rohul menuju UPP. Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ ujarnya.
Mardiono menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor warna Putih yang sudah di les warna Kuning.
‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka tindak pidana curas inisial AA dikenakan Pasal 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,’’tegasnya.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman