BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Kampar kiri Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di warung harian milik Sariati (58) di Jalan Raya Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku pencurian inisial FA (27), yang juga tinggal di Desa Simalinyang, diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan FA, korban Sariati (58) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp4.590.000. Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH mengatakan pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di salah satu warung di Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kasus pencurian ini, pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam warung harian milik korban di Jalan Raya Simalinyang kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warung milik korban melalui pintu belakang, dan kemudian korban mengatakan “Mau beli apa nak?”
Tapi tiba-tiba pelaku mendekati korban dan mencekik lehernya dan menutup mulutnya dengan tangan sehingga korban terjatuh dan pingsan tak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 2 slop rokok Sempurna, 1 slop tokok Dji Sam Soe, dan puluhan bungkus rokok merk lain yang di simpan korban dalam kardus.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang diduga sedang bersembunyi di dalam perkebunan sawit. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FA. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di warung milik korban Sariati. Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek.(kom)