Lagi, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Kampar | Sabtu, 25 November 2023 - 19:37 WIB

Lagi, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Ilegal Logging
KU (48) saat diamankan Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, Jumat (24/11/2023). (POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) - Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU (48) warga Desa Lipat Kain yang diduga pelaku ilegal logging, Jumat (24/11/2023) petang.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru. Tepatnya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri, yang saat itu mengendarai mobil yang bermuatan kayu campuran. Penangkapan pelaku ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani.


"Terduga pelaku berhasil diamankan berkat laporan masyarakat yang datang langsung ke Desa Sei Geringging melihat ada mobil truk yang sedang memuat kayu olahan," ucap Kompol Rahmadani, Sabtu (25/11/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebuah mobil truk colt diesel dengan nomor polisi BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, foto copy surat lelang dan foto copy surat angkutan lelang tahun 2022.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku kami kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023," tuturnya.

Polres Kampar dikatakan dia masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut. Bahkan turut dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, maupun terhadap BB kayu tersebut.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook