Polres Bidik Dalang dari BB Pembalakan Liar

Kepulauan Meranti | Rabu, 06 April 2022 - 09:03 WIB

Polres Bidik Dalang dari BB Pembalakan Liar
Jajaran Polres Kepulauan Meranti saat mengamankan barang bukti atas aktivitas illegal logging di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu pada 24 Maret 2022 lalu. (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti masih mendalami dalang di balik aktivitas illegal logging (pembalakan liar) di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, belum lama ini. 

Diketahui 24 Maret 2022 lalu, jajaran Polres Kepulauan Meranti  berhasil menyita hampir seribu batang kayu olahan di sana. Hanya saja, saat penggerebekan berlangsung, mereka tidak berhasil mengamankan para pelaku. 


"Pelaku masih dalam lidik. Karena ketika anggota masuk di lokasi kejadian, tidak ada ditemukan pelaku sama sekali. Entah sudah kabur atau memang saat itu tidak ada kegiatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Tony Prawira STrK SIK, kepada Riau Pos, Selasa (5/3).

Selain mendalami dalang di balik aktivitas ilegal tersebut, Tony mengaku jika pihaknya masih menunggu penghitungan kubik terhadap kayu yang mereka amankan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

"Untuk penghitungan kubikasinya kami menunggu ahli BPHP," ujarnya.

Mulanya pengegrebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa muak terhadap aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.

"Awalnya informasi dari masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu. Namun setelah itu kami tindaklanjuti pada 24 Maret 2022 untuk dilakukan penyelidikan. Setelah observasi lokasi, kami hanya menemukan tumpukan kayu tak bertuan," ceritanya. 

Untuk saat ini barang bukti berjumlah kurang lebih 847 batang kayu tersebut telah mereka amankan dan dititipkan di  salah satu PT di daerah tersebut untuk dihitung oleh BPHP.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook