Amankan 1.158 Tual Kayu Pecahan

Kampar | Rabu, 22 November 2023 - 11:39 WIB

Amankan 1.158 Tual Kayu Pecahan
Polsek Kampar Kiri mengamankan 1.158 tual kayu pecahan dan olahan  diduga hasil dari kayu illegal logging, Senin (20/11/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO)- Polsek Kampar Kiri, Kampar  mengamankan 1.158 tual kayu pecahan dan olahan  diduga hasil dari illegal logging, Senin (20/11) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Temuan kayu pecahan yang terdiri dari papan 226 keping dan bloti 932 keping yang tidak ditemukan siapa pemiliknya. Kayu ini ditemukan di Desa Sungai Sarik, tepatnya di Dusun II RT 01 RW 01, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. 


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Ramadhani menyampaikan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait diduga adanya aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar kiri. 

Selanjutnya, Senin (20/11) pukul 08.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Panit Samapta Ipda Nurman Effendi bersama anggota melakukan pengecekan dan pencarian terhadap informasi tersebut. 

“Ternyata benar, anggota menemukan tumpukan kayu pecahan/olahan chinsaw berbagai jenis dan ukuran diduga hasil illegal logging,” tambah Kapolsek. 

Dari hasil interogasi masyarakat,  kayu tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor. “Diperkirakan tumpukan kayu pecahan/olahan chinsaw berbagai jenis dan ukuran tersebut berjumlah 1.158 keping,” ungkapnya. 

“Selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/olahan berbagai jenis dan ukuran itu dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri. Untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” tutup Kapolsek.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook