Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging

Indragiri Hulu | Minggu, 16 April 2023 - 00:04 WIB

Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging
Penyidik Polres Inhu bersama tersangka saat mengintip barang bukti yang juga disaksikan Kepala Rupbasan Kelas II Rengat, Haidi Zamri SH MH, Sabtu (15/4/2023). (HUMAS POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mengamankan seorang laki-laki. Pasalnya, laki-laki berinisial KS alias Kipan (26) diduga pelaku tindak pidana illegal logging.

Pelaku diamankan saat sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka merupakan warga asal Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir diamankan saat membawa 4 kubik kayu olahan menggunakan 1 unit truk colt diesel, di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal pada Ahad (9/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (15/4/2023).

Dijelaskan Misran, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT melaksanakan patroli bersama di wilayah Kecamatan Batang Gansal. Patroli terus berlanjut hingga dini hari, yakni Ahad (9/4/2023) pukul 02.30 WIB, melintas satu unit truk dengan plat nomor polisi BM 8374 MF.

Truk tersebut dinilai mencurigakan. Sehingga tim berusaha menghentikan truk tersebut. Bahkan, setelah salah seorang penumpang yang duduk di sebelah sopir sempat melarikan diri kedalam semak belukar pinggir jalan, meskipun sudah dikejar, tapi orang tersebut menghilang.

Namun sopir truk yakni KS alias Kipan  berhasil diamankan. Ketika digeledah, truk tersebut bermuatan 4 kubik kayu olahan. "Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu olahan itu dan tim langsung mengamankannya bersama barang bukti," sebut Misran.

Saat ini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. Sedangkan barang bukti berupa 4 kubik kayu olahan sudah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 2 Rengat.

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook