KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek membekuk BE (28) Warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Hilir di rumahnya karena terlibat peredaran narkoba, Selasa (5/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Elva Hendri membenarkan membekuk pelaku BE. “Benar pelaku kita tangkap di rumahnya di Dusun Labuh Baru, Desa Simalinyang,” ujarnya.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang. Selanjutnya, Unit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 12.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah,” jelasnya.
Setelah melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan tiga paket narkoba yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp500 ribu, 1 ball plastik klip,1 plastik klip kosong dan mancis warna hijau. “Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(kom)