RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,72 gram. Barang bukti yang diamankan, terbanyak sejak lima tahun belakangan ini.
Sementara pelaku terduga pengedar narkoba tersebut yang diamankan berinisial BH alias Ngadimin (40), warga Desa Sungai Beras-beras Hilir Kecamatan LBJ.
“BH diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ dan langsung saya pimpin pada Ahad (10/12) sekira pukul 16.45 WIB disebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ,” ujar Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Rido Septi Hanggara SE, Rabu (13/12).
Dijelaskan Kapolsek, pada Ahad sekira pukul 14.00 WIB, ia mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, ada seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu disebuah pondok kebun kelapa sawit wilayah Desa Pondok Gelugur.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota, turun kelapangan, untuk penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, ditengah hujan lebat, tim melihat empat orang laki-laki yang sedang berteduh disebuah pondok kebun kelapa sawit.
Salah seorang dari empat laki-laki itu merupakan target. Namun ketika tim mendekat pondok itu, dua orang langsung melarikan diri, meski sudah dikejar, tapi berhasil menghilangkan didalam semak belukar di areal perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan didalam pondok, masih ada dua laki-laki itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh akibat hujan setalah bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Sedangkan BH, terlihat pucat pasi dan ketakutan.
Saat BH digeledah, ditemukan 1 bungkus besar narkoba diduga jenis Sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. Kemudian, penggeledahan berlanjut ke rumah BH, ditemukan lagi sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan Sabu.
Barang bukti yang diamankan dirumahnya berupa dua pack plastik klep kosong berukuran kecil, satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, mancis tanpa kepala, kaca pirex. Selanjutnya handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah uang tunai.
“Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak selama ini. Dari penangkapan ini, kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain,” terang Kapolsek.(gus)
Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu-Sabu 51,72 Gram
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,72 gram. Barang bukti yang diamankan, terbanyak sejak lima tahun belakangan ini.
Sementara pelaku terduga pengedar narkoba tersebut yang diamankan berinisial BH alias Ngadimin (40), warga Desa Sungai Beras-beras Hilir Kecamatan LBJ.
“BH diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ dan langsung saya pimpin pada Ahad (10/12) sekira pukul 16.45 WIB disebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ,” ujar Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Rido Septi Hanggara SE, Rabu (13/12).
Dijelaskan Kapolsek, pada Ahad sekira pukul 14.00 WIB, ia mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, ada seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu disebuah pondok kebun kelapa sawit wilayah Desa Pondok Gelugur.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota, turun kelapangan, untuk penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, ditengah hujan lebat, tim melihat empat orang laki-laki yang sedang berteduh disebuah pondok kebun kelapa sawit.
Salah seorang dari empat laki-laki itu merupakan target. Namun ketika tim mendekat pondok itu, dua orang langsung melarikan diri, meski sudah dikejar, tapi berhasil menghilangkan didalam semak belukar di areal perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan didalam pondok, masih ada dua laki-laki itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh akibat hujan setalah bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Sedangkan BH, terlihat pucat pasi dan ketakutan.
Saat BH digeledah, ditemukan 1 bungkus besar narkoba diduga jenis Sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. Kemudian, penggeledahan berlanjut ke rumah BH, ditemukan lagi sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan Sabu.
Barang bukti yang diamankan dirumahnya berupa dua pack plastik klep kosong berukuran kecil, satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, mancis tanpa kepala, kaca pirex. Selanjutnya handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah uang tunai.
“Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak selama ini. Dari penangkapan ini, kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain,” terang Kapolsek.(gus)
Laporan Raja Kasmedi, Rengat