Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan Jakbar

Nasional | Kamis, 12 Januari 2023 - 10:20 WIB

Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan Jakbar
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan dan menutupi borgol dengan kain saat akan menjalani pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). (SALMAN TOYIBI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya serta barang bukti terkait kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1). Menggunakan rompi warna oranye serta tangan tertutup kain, eks Kapolda Sumatera Barat itu keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Teddy tidak banyak bicara saat diberondong beberapa pertanyaan oleh awak media. Ia hanya menjawab bahwa kondisinya saat itu dalam keadaan sehat. ''Alhamdulillah (sehat),'' kata Teddy saat menuju ke dalam mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1).


Teddy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menggunakan dua unit mobil. Baik Teddy maupun enam tersangka lainnya keluar dari mobil dengan kondisi tangan terborgol. Mereka dikawal oleh sejumlah penyidik narkoba Polda Metro Jaya.

Terlihat, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Murti Juharsa dalam rombongan tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa dalam keadaan sehat sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. ''Sehat (kondisi Irjen Teddy),'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Zulpan juga mengatakan bahwa para tersangka lainnya juga dinyatakan sehat usai dilakukan pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. ''Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba,'' ujar dia.

Usai berkas tahap dua para tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri, mereka akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Seperti diketahui, pemberkasan tahap dua kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar dengan enam tersangka lainnya direncanakan dilaksanakan kemarin di Kejari Jakarta Barat.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangannya mengatakan, penyerahan tahap dua yaitu penyerahan para tersangka kasus peredaran narkoba bersamaan dengan barang bukti. ''Untuk tujuh tersangka akan diserahkan ke Kejari Jakarta Barat sedangkan untuk lima tersangka lainnya diserahkan di Kejari Jakarta Pusat,'' kata Ade.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pada kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy menyebut kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya, mirip dengan kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, ada saling lempar perintah dan saling tuduh menuduh di dalamnya.

''Sesudah AKBP Doddy Prawiranegara ketangkap, dia mulai berdalih atas perintah atasan. Sesudah dia ketangkap, dia lempar tangan, ini atas perintah atasan, mirip-mirip kasus Sambo,'' kata Hotman.

Kendati demikian, Hotman kukuh menyebut jika Teddy tidak terlibat dan tidak bersalah dalam kasus peredaran gelap narkoba itu. ''Pelimpahan tahap dua sudah hampir selesai, hanya sekarang menunggu mau ditahan di mana. Sampai hari ini (kemarin, red) sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah,'' tegas Hotman.(ygi/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook